jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap artis Sandy Permana, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang.
Dikutip dari SIPP PN Cikarang, terdakwa Nanang dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Sandy Permana.
"Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer," ungkap Majelis Hakim.
Atas perbuatannya, Nanang divonis hukuman 12 tahun penjara.
Vonis itu dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Nanang selama ini.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," beber majelis hakim.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuhnya.
Tidak hanya divonis pidana penjara, Nanang juga dihukum untuk membayar restitusi kepada istri mendiang Sandy Permana.






































