jpnn.com - Seorang dokter kandungan M Syafril Firdaus divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat atas perkara asusila.
Dokter Syafril sebelumnya diproses hukum dalam perkara asusila terhadap sejumlah pasiennya.
Majelis sidang putusan kasus asusila dengan terdakwa oknum dokter kandungan itu dipimpin Sandi M. Alayubi, hakim anggota Haryanto Das'at, dan Ahmad Renardhien yang digelar untuk umum tanpa ada pengambilan foto maupun video selama persidangan, Kamis (2/10/2025).
Dalam persidangan itu, Terdakwa hadir memakai peci, kemeja putih dan celana hitam yang didampingi kuasa hukumnya, Firman S. Rohman. Sidang berlangsung sekitar pukul 15.50 WIB, dan berakhir putusan hakim sekitar pukul 17.00 WIB.
Humas PN Garut Andre Trisandy menyampaikan bahwa hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Tuntutan terhadap terdakwa, yakni hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara, kemudian putusannya lebih ringan, yaitu lima tahun penjara berdasarkan hasil pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.
"Diputus lima tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar restitusi Rp 106 juta," kata Andre.
Dia menyampaikan bahwa vonis lebih ringan dari tuntutan itu berdasarkan pertimbangan yang meringankan, karena selama persidangan terdakwa memberikan keterangan yang jelas, dan mengalami gangguan mental, juga mendapat hukuman sosial dengan tersebarnya di media sosial.