jateng.jpnn.com, SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Taufik Eko Nugroho.
Dalam sidang yang digelar Rabu (1/10), hakim ketua Muhammad Djohan Arifin menyatakan Taufik terbukti melakukan pemerasan terhadap para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi. Aksi itu berlangsung bertahun-tahun, sejak 2018 hingga 2023, dengan total uang yang dihimpun mencapai Rp2,49 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Taufik Eko Nugroho karena terbukti melanggar Pasal 368 Ayat (2) KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Djohan dalam amar putusannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara.
Hakim menilai Taufik menggunakan posisinya sebagai ketua program studi untuk memaksa para residen menyetor sejumlah uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan. Uang itu di antaranya dipakai untuk kepentingan ujian.
“Relasi kuasa yang bersifat hirarkis membuat mahasiswa residen tidak memiliki pilihan selain mengikuti permintaan tersebut,” tambah hakim.
Selain Taufik, staf administrasi Prodi Anestesiologi Undip Sri Maryani juga ikut dijatuhi hukuman. Perempuan yang bertugas menerima setoran dari bendahara residen berbagai angkatan itu divonis sembilan bulan penjara.
Hakim menilai tindakan keduanya tidak sejalan dengan upaya pemerintah menghadirkan pendidikan tinggi yang ramah dan terjangkau.