jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Tim gabungan Polres OKI bersama Polsek SP Padang melakukan penggerebekan yang diduga kuat menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pondok di Desa Mangun Jaya, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (5/6) siang.
Kasat Resnarkoba Polres OKI Iptu Adrian Chandra mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di pondok tersebut yang kerap dijadikan tempat konsumsi dan transaksi narkoba.
"Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi program prioritas nasional dalam rangka mendukung Astacita Presiden Republik Indonesia," ungkap Adrian, Sabtu (7/6).
Kata Adrian penggerebekan ini dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari 20 personel Polres OKI serta 3 personel dari Polsek SP Padang.
"Dalam penggerebekan ini satu tersangka berinisial E.K (38) warga Desa Serigeni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI," kata Adrian.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa, 4 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus plastik bening berisi masing-masing satu butir tablet berwarna oranye yang diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai dua ratus ribu rupiah, 1 buah timbangan digital, dan 1 bundel plastik klip bening kosong.
"Setelah proses pengamanan, pondok-pondok yang diduga sering digunakan untuk aktifitas narkotika tersebut dirobohkan dan dibakar atas kesepakatan bersama warga dan perangkat desa," terang Adrian.
Lanjut dikatakan Adrian bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres OKI dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.