jpnn.com, JAKARTA - Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) Yan Christian Warinussy menyoroti hasil audit Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Papua Barat terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2024.
Menurut Warinussy, audit tersebut mengarahkan sorotan khusus kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari.
Dia menilai terdapat sejumlah pos anggaran yang dinyatakan bermasalah dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah sangat besar.
Berdasarkan temuan BPK, terdapat tiga item penting yang dinilai tidak sesuai aturan.
Pertama, belanja bantuan sosial (bansos) senilai Rp 32,76 miliar tidak disertai pertanggungjawaban yang jelas.
Kedua, pencairan belanja bansos senilai Rp 31,63 miliar ditransfer ke rekening bendahara pengeluaran BPKAD, bukan langsung ke penerima manfaat sebagaimana mestinya.
Ketiga, ditemukan adanya 482 registrasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dibuat tidak melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Nilai total SP2D tersebut mencapai Rp 141,61 miliar. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pengelolaan keuangan daerah.