jpnn.com - TRENGGALEK – Berikut ini kabar gembira bagi para PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.
Pemkab Tulungagung sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, dan anggota DPRD setempat.
Namun, para CPNS dan PPPK formasi 2024 yang baru saja menerima SK pengangkatan pada Rabu (28/5), belum mendapatkan gaji ke-13.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Galih Nusantoro mengatakan pencairan gaji ke-13 direncanakan pada pertengahan Juni 2025, sembari menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
"Anggaran sudah kami siapkan. Saat ini, tinggal menunggu peraturan pemerintah atau instruksi presiden sebagai dasar teknis penyaluran," katanya di Tulungagung, Jatim, Kamis (29/5).
Dari total Rp60 miliar yang disiapkan, sekitar Rp50 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji pokok, sedangkan sisanya digunakan untuk tunjangan.
Khusus bagi 50 anggota DPRD, Pemkab Tulungagung menyiapkan Rp207 juta.
Galih menambahkan gaji ke-13 yang diterima ASN PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.