jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri), mengambil posisi strategis sebagai penjaga perdamaian yang berdiri di barisan rakyat.
Menurut Julius, Polri memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan hak-hak dasar warga, terutama kebebasan berpendapat dan berekspresi terlindungi.
“Maka positioning Polri harus berdiri bersama untuk memastikan penyampaian itu tetap dalam koridor hak asasi yang kita sebut sebagai the right to peaceful assembly,” kata Julius, Kamis (2/10).
Dia menilai masih ada kesalahpahaman dalam praktik kepolisian, di mana pengamanan aksi masyarakat kerap dipersepsikan represif.
Padahal, peran sejati Polri ialah menjamin agar setiap aksi berjalan aman, tertib, dan damai.
“Kehadiran polisi jangan sampai dipandang sebagai ancaman atau intimidasi, melainkan harus dirasakan sebagai mitra yang melindungi warga negara dalam menyuarakan hak-haknya."
“Kalau Polri menempatkan diri secara benar, tidak ada lagi alasan untuk membatasi kebebasan berekspresi dengan dalih keamanan. Justru, pengamanan yang dilakukan harus berbasis pada hak asasi manusia, dengan pendekatan persuasif dan dialogis,” jelas Julius.
Dia berharap pandangan dari organisasi masyarakat sipil dapat memperkuat peran kepolisian sebagai penjaga demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).