JPU Sebut Nadiem Makarim Samarkan Konflik Kepentingan dengan Google Lewat Surat Kuasa

5 hours ago 16

JPU Sebut Nadiem Makarim Samarkan Konflik Kepentingan dengan Google Lewat Surat Kuasa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaan Nadiem Anwar Makarim. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung meyakini Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Makarim, menyamarkan konflik kepentingan ekonomi dengan perusahaan afiliasi Google melalui instrumen surat kuasa irrevocable.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6).

Menurut jaksa, Nadiem terbukti tetap mempertahankan kepemilikan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)—yang kini berganti nama menjadi PT Gojek Indonesia dan kemudian melakukan merger menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Langkah ini dinilai sengaja dilakukan demi terus menikmati keuntungan ekonomis dari korporasi tersebut.

"Kepentingan itu hanya disamarkan di balik selembar surat kuasa irrevocableyang bukan merupakan instrumen untuk memutus konflik kepentingan, melainkan instrumen untuk menyembunyikan kendali sembari tetap memetik manfaat ekonomi," ungkap JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Tanggapan tersebut merupakan jawaban JPU atas dalil advokat Nadiem dalam nota pembelaan, yang menyebut kliennya tidak memiliki konflik kepentingan dengan Google karena hanya memegang saham minoritas dan telah memberikan surat kuasa mutlak yang tidak dapat ditarik kembali tertanggal 20 Oktober 2019, sebagai bentuk mitigasi konflik kepentingan.

Terhadap dalil tersebut, JPU mengajukan suatu pertanyaan mendasar yang meruntuhkan seluruh konstruksi pembelaan, yakni apabila Nadiem benar-benar berkehendak memutus konflik kepentingan secara tuntas, mengapa Nadiem hanya menguasakan hak suara atas sahamnya dan tidak menjual atau melepaskan saham.

Bahkan, lanjut JPU, Nadiem tetap menerima manfaat maupun keuntungan ekonomis dari PT AKAB.

Jaksa meyakini Nadiem Makarim menyamarkan konflik kepentingan ekonomi dengan perusahaan afiliasi Google melalui instrumen surat kuasa irrevocable.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |