Jan Maringka : Penanganan Perkara Tipikor Seharusnya Mengacu Kerugian Negara

12 hours ago 6

 Penanganan Perkara Tipikor Seharusnya Mengacu Kerugian Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI 2017-2020 dan Irjen Kementan 2021-2023 Dr Jan Maringka. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Asisten 1 Setda Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan mantan pegawai BPN menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Salah satunya salah tokoh nasional Dr Jan Maringka, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI 2017-2020 dan Irjen Kementan 2021-2023.

Praktisi Hukum dan Founder JM & Partners Law Firm Jakarta ini, sengaja hadir ke Palembang untuk menyaksikan dan mendengarkan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa atas nama H Yudi Herzandi dan Amin Mansur bertempat di PN Kelas 1A kota Palembang, Kamis (14/8/2025).

Menurut Jan Maringka sapaan akrabnya, seharusnya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengacu kepada kerugian negara yang–benar terjadi dan dapat dihitung secara nyata.

“Kasus dugaan korupsi yang menimpa H Yudi Herzandi dan Ir Amin Mansur terkesan pesanan dan dikriminalisasi. Padahal jika mereka dituduh korupsi harus bisa dibuktikan kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara nyata,” tegas Jan Maringka, Jumat (15/8/2025).

Menurut Jan, pada Kamis (14/8/2025) bertempat di PN Tipikor Palembang, dirinya bersama- sama telah menyaksikan dan mendengarkan pembelaan dari para terdakwa atas nama H. Yudi Herzandi dan Amin Mansur.

"Kami memahami bagaimana cara bekerja dan rasa keadilan, yang seharusnya bisa harapkan dan dapat diwujudkan para Yang Mulia Majelis Hakim. Tuntutan setebal 244 halaman telah dibacakan Jaksa PU pada Kejari Muba, Senin tanggal 11 Agustus 2025,” kata Jan Maringka.

Upaya Kriminalisasi pada Pemilik Lahan

Jan Maringka mengatakan penanganan perkara Tipikor seharusnya mengacu kepada kerugian negara yang–benar terjadi dan dapat dihitung secara nyata.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |