jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi pledoi atau nota pembelaan dari Fariz RM dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Adapun Fariz RM merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam repliknya, Indah Puspitarani selaku JPU meminta majelis hakim agar menolak seluruh isi pledoi pihak Fariz RM.
"Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk, satu, menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Dua, memutus sesuai dengan surat tuntutan kami," ujar Indah Puspitarani selaku JPU dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Salah satu pertimbangan jaksa meminta agar pledoi musisi 66 tahun itu ditolak adalah pernyataan tim kuasa hukum terdakwa tentang legenda musik Indonesia.
Namun, jaksa mempertanyakan kontribusi Fariz RM terhadap negara serta rekam jejak Fariz RM selama ini.
"Penasihat hukum terdakwa sering menyebut bahwa terdakwa adalah legenda dan memiliki kontribusi yang tidak ternilai untuk negara sepanjang kariernya dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya," ucap Indah.
"Kontribusi seperti apa yang sudah diberikan terdakwa terhadap negara? Apakah legenda yang digaung-gaungkan penasihat hukum dapat dijadikan panutan dengan rekam jejak kasus narkotika berkali kali pada 2015, 2018, dan lainnya," sambungnya.