jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Eko Yuwono, mantan Kepala Bengkel (Service Manager) PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) selaku dealer resmi Honda dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.
Permintaan tersebut disampaikan JPU Deddy Arisandi saat membacakan tanggapan atas eksepsi yang sebelumnya diajukan penasihat hukum terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/7).
Eko Yuwono sebelumnya didakwa melakukan penggelapan sparepart kendaraan dengan modus membuat data klaim servis fiktif kepada PT Honda Prospect Motor (HPM), yang merugikan perusahaan hingga Rp 1.942.924.213. Perbuatan terdakwa berlangsung sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024.
Dalam tanggapannya, jaksa menilai seluruh keberatan yang disampaikan kuasa hukum Eko, mulai poin pertama hingga kelima, telah masuk ke materi pokok perkara sehingga tidak tepat dijadikan dasar untuk mengajukan eksepsi.
“Pada intinya, apa yang disampaikan terdakwa dalam keberatan tersebut sudah masuk materi pokok perkara yang sepatutnya diuji dalam persidangan,” ujar Deddy di hadapan majelis hakim.
Karena itu, jaksa memohon agar majelis hakim menolak eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Nomor 3321 tertanggal 25 Juni 2026 telah disusun secara sah, cermat, dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa Andry Ermawan menyatakan pihaknya tetap bertahan pada seluruh isi eksepsi yang telah disampaikan sebelumnya.






































