jpnn.com, MALANG - Kepatuhan terhadap ketentuan cukai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal dan berdaya saing.
Namun, perubahan regulasi dan kompleksitas administrasi masih menjadi tantangan bagi sebagian pelaku usaha, terutama pengusaha baru.
Untuk itu, Bea Cukai Malang terus mengintensifkan kegiatan asistensi dan pendampingan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance di bidang cukai.
Salah satu kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Asistensi Pabrik Hasil Tembakau di CV Arken Indonesia, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang pada Kamis (18/6).
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai Malang dalam memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar mampu menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Pitoyo Pribadi menyampaikan asistensi menjadi wadah komunikasi dan konsultasi yang efektif antara pemerintah dan pelaku usaha.
Melalui kegiatan ini, pengusaha memperoleh informasi terkini terkait regulasi di bidang cukai sekaligus pendampingan dalam pelaksanaan administrasi maupun operasional pabrik hasil tembakau.
Selain memperkuat pemahaman terhadap tata kelola industri hasil tembakau, kegiatan ini juga membantu pelaku usaha mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi serta mencari solusi yang tepat.






















.jpeg)


















