jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap dua pencuri motor (curanmor) yang kerap beraksi menggunakan jaket ojek online (ojol) dan aksinya viral di media sosial.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan kedua pelaku berinisial SPC (36) dan M (18).
"Kedua pelaku ditangkap saat akan kembali melakukan aksi curanmor di jalan lingkungan Kampung Sadik, Kecamatan Walantaka, Kota Serang," kata Condro, Senin (10/11).
Dia menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang korban bernama Ninuk, warga Perum TCP, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
"Korban melapor kehilangan motor Honda Scoopy A 5182 IM saat membeli sate tidak jauh dari rumahnya pada Sabtu 25 Oktober. Korban lapor ke Mapolsek Ciruas pada Selasa 4 Nopember," katanya.
Kapolres menjelaskan bahwa aksi kedua pelaku di Perumahan TCP tersebut terekam kamera CCTV dan sempat viral.
Dalam rekaman itu, pelaku eksekutor terlihat jelas mengenakan jaket Gojek.
Berbekal laporan dan rekaman tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.






































