jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan keringanan kepada masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru.
Salah satu kebijakan yang diumumkan adalah penghapusan sanksi administratif atau denda pajak daerah bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.
Program ini mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan penghapusan denda pajak merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Dalam momentum HUT ke-242 Kota Pekanbaru, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah yang dapat dimanfaatkan masyarakat hingga 31 Agustus 2026,” ujarnya Selasa (2/6).
Program tersebut dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dengan adanya kebijakan itu, masyarakat cukup melunasi pokok pajak tanpa dibebani pembayaran denda keterlambatan.

















.jpeg)




















