Harta Karun di Pulau Gag Raja Ampat dan Tongkang-Tongkang Pengangkut Nikel

8 hours ago 5

Harta Karun di Pulau Gag Raja Ampat dan Kapal-kapal Tongkang Pengangkut Nikel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapal-kapal tongkang pengangkut nikel yang parkir di sisi Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri

jpnn.com - TAGAR ‘Save Raja Ampat’ mengungkap daya tarik lain yang dimiliki oleh Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Daya tarik itu disuguhkan bukan untuk merayu turis menikmati kilau laut, melainkan merayu penambang untuk menikmati kilau nikel.

Naif bila seseorang memercayai bahwa kegiatan tambang tidak menimbulkan kerusakan, meski perusahaan melabeli aktivitasnya dengan kata-kata "tambang ramah lingkungan".

Merusak adalah sifat dari segala bentuk pertambangan: meniadakan apa pun yang bercokol di atas tanah untuk dikeruk dan diboyong isi perut buminya, termasuk melibas habis pepohonan hijau yang biasa memanjakan mata siapa pun yang bertandang.

Berangkat dari kesadaran itu, serta ketidakrelaan Raja Ampat yang begitu permai berubah wujud menjadi lahan tambang, penolakan aktivitas tambang di Raja Ampat meroket dan ramai diperbincangkan di media sosial.

PT GAG Nikel menuai atensi melebihi empat perusahaan lainnya, seperti PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin operasi produksi sejak tahun 2013, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

Sebagaimana nama perusahaan tersebut, GAG Nikel mengelola pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, dengan izin operasi produksi sejak tahun 2017.

Harta Karun di Pulau Gag

Bukit rimba dengan hamparan laut biru menyambut begitu hangat kala tiba di Pulau Gag.

Merebak tagar Save Raja Ampat, karena sulit memercayai bahwa kegiatan tambang tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |