Hak Asuh Arkana Tak Masuk Putusan Cerai Atalia - Ridwan Kamil

5 days ago 28

Kamis, 08 Januari 2026 – 18:30 WIB

Hak Asuh Arkana Tak Masuk Putusan Cerai Atalia - Ridwan Kamil - JPNN.com Jabar

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang didampingi istri, Atalia Praratya Kamil. Foto: sources for jpnn

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai setelah 29 tahun menjalani biduk rumah tangga. Perceraian ini diputuskan melalui e-court oleh hakim di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung.

Dalam putusan perceraian dibahas soal hak asuh anak atas nama Camillia Laetitia Azzahra atau Zara, yang jatuh ke tangan ibunya, Atalia. Namun, tak ada pembahasan soal hak asuh putra ketiganya yakni Arkana Aidan Misbach.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Dedi Agusfriansa pun memberi penjelasan.

"Sebenernya kalau berdasarkan putusan, didalam gugatan itu hanya ada anak kandung yaitu almarhum Emmeril Kahn dan Camillia Azzahra, nah yang ada didalam putusan itu Camillia Azahra karena udah dewasa jadi milih ke ibu atalia," kata Debi, saat dihubungi, Kamis (8/1/2026).

Sementara terkait hak asuh Arkana, terungkap jika tidak masuk pada putusan hakim asuh. Itu dikarenakan, statusnya masih sebagai anak negara, bukan anak kandung.

"Terkait Arkana statusnya kan bukan anak kandung statusnya masih anak negara, cuma pak RK dan ibu Atalia hanya memiliki ijin asuh (foster care) bukan adopsi. Jadi tidak masuk didalam putusan hak asuh," ungkapnya.

Namun, kata Debi, baik Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akan mengasuh bersama Arkana dalam kesehariannya.

"Cuma terkait Arkana sistem pengasuhnya secara bersama sama, terkait teknis pembagian waktunya nanti dibagi-bagi berapa hari di Pak RK dan berapa hari di Ibu Atalia," ungkapnya. (mcr27/jpnn)

Hak asuh Arkana Aidan Misbach tak masuk putusan cerai Atalia dan Ridwan Kamil. Begini penjelasan kuasa hukum.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |