Guru Swasta R1D Lulus PPPK 2021 Belum Diangkat, BKD Jateng: Tunggu Formasi Berikutnya

1 day ago 3

Jumat, 30 Mei 2025 – 06:58 WIB

 Tunggu Formasi Berikutnya - JPNN.com Jateng

Ratusan guru swasta yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Swasta Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi damai menuntut kejelasan status mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (28/5). Foto Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah (BKD Jateng) angkat bicara menyikapi aksi ratusan guru swasta R1D yang menuntut kejelasan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aksi damai tersebut digelar di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jateng padaRabu (28/5) siang.

Kepala BKD Jateng Raden Rara Utami Rahajeng membenarkan bahwa para guru tersebut merupakan peserta seleksi PPPK 2021 yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapat penempatan.

“Mereka sudah diberikan kesempatan lagi untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Namun, belum masuk dalam peringkat kelulusan karena jumlah formasi yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah pelamar, baik dari non-ASN maupun P1,” ujar Utami, Kamis (29/5).

Utami menjelaskan dalam proses perencanaan formasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng tidak hanya mempertimbangkan jumlah pelamar, tetapi juga kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran daerah.

Pemprov Jateng dalam menentukan formasi mempertimbangkan kebutuhan pegawai, perencanaan dan kemampuan anggaran. Jadi ada banyak variabel yang harus dihitung secara hati-hati,” ujarnya.

Utami menyebut regulasi saat ini tidak memungkinkan untuk mengangkat guru swasta R1D sebagai PPPK paruh waktu.

Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, skema PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemprov Jateng tetap berkomitmen memperjuangkan aspirasi para guru R1D yang belum mendapatkan formasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |