jpnn.com, JAWA BARAT - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat resmi berakhir pada 1 Oktober 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, program ini tidak akan diperpanjang lagi.
Artinya, denda keterlambatan akan kembali diberlakukan.
Diketahui, program ini awalnya diresmikan pada 20 Maret 2025 dan berakhir 6 Juni 2025. Namun, lantaran antusiasme masyarakat yang tinggi, program diperpanjang hingga 30 September 2025.
"Untuk seluruh warga Jawa Barat, kami beritahukan bahwa terhitung 1 Oktober 2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi," kata Dedi di Bandung, Rabu (1/9).
"Kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor," lanjutnya.
Dedi menyampaikan, Pemprov Jabar berencana menyiapkan aturan sanksi bagi mereka yang masih menunggak pajak.
Selain itu, nantinya akan ada skema baru untuk mendongkrak pendapatan pajak kendaraan.