Gerindra Beri Teguran Keras untuk Sudewo Setelah Dituntut Mundur

2 hours ago 5

Gerindra Beri Teguran Keras untuk Sudewo Setelah Dituntut Mundur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K.

jpnn.com, JAKARTA - Partai Gerinda menegur keras Bupati Pati sekaligus kader mereka, Sudewo yang didemo warga lantaran kebijakan menaikkan tarif pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 hingga 250 persen.

"Beliau sudah diberi teguran yang keras, Bapak Presiden juga sudah memberi perhatian, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra (Sugiono) juga sudah memberikan teguran," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budisatrio Djiwandowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Dia pun menekankan pihaknya akan terus memantau dan menghormati proses politik yang sedang berjalan terhadap Sudewo, tak terkecuali pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket oleh DPRD Kabupaten Pati.

Meskipun, sambung dia, yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Pati.

"Memang sudah secara proses konstitusi sudah mulai berjalan, kami memantau, kami mendengarkan dan kami tentu turut prihatin atas sikap maupun kejadian yang telah terjadi," ujarnya.

Dia lantas berkata, "Semoga ke depan itu akan bisa lebih baik dan insyaallahsemoga masyarakat Pati juga kekecewaannya bisa terjawab."

Dia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan dialami oleh kepala daerah lainnya di Indonesia.

"Mari doakan hal-hal seperti ini tidak akan terjadi, pejabat pemimpin itu harus berbakti kepada rakyat dan jangan mulai menunjukkan sikap yang tidak baik," katanya.

Partai Gerinda menegur keras Bupati Pati sekaligus kader mereka, Sudewo yang didemo warga lantaran kebijakan menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |