Genjot Transaksi Mobile Banking, BSN Serbu Merchant di Kota-Kota Besar

2 hours ago 15

Genjot Transaksi Mobile Banking, BSN Serbu Merchant di Kota-Kota Besar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bank Syariah Nasional (BSN). Foto dok BSN

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Syariah Nasional (BSN) meluncurkan Program Serbu Ekosistem sebagai strategi meningkatkan volume transaksi digital di kalangan pelaku usaha dan memperkuat ekosistem bisnis perseroan.

Hingga 31 Agustus 2026, platform mobile banking Bale Syariah by BSN mencatatkan 238.897 pengguna aktif.

Total transaksi melalui platform ini mencapai 3,29 juta kali dengan volume transaksi menembus Rp6,57 triliun.

Sementara itu, dari sisi infrastruktur merchant, layanan QRIS BSN telah diadopsi oleh 2.102 merchant dengan akumulasi transaksi mencapai 2,07 juta kali dan volume menembus Rp552,1 miliar.

Direktur Utama Bank BSN, Alex Sofjan Noor mengatakan pencapaian tersebut, seiring strategi perseroan yang akan mengintegrasikan solusi perbankan syariah secara langsung ke dalam ekosistem usaha harian mitra bisnis melalui Program Serbu Ekosistem.

"Setiap inovasi produk bisnis BSN harus berakar pada kemudahan transaksi bagi para pelaku usaha. Melalui semangat #ThinkCustomer, setiap keputusan bisnis selalu dimulai dari pertanyaan: Apakah langkah ini benar-benar memudahkan nasabah?"kata Alex saat meluncurkan Program Serbu Ekosistem di Walking Drums Cafe, Jakarta, akhir pekan lalu.

Peluncuran program tersebut sekaligus menjadi momentum perayaan Hari Pelanggan Nasional, di mana manajemen BSN hadir langsung menyapa dan melayani nasabah dengan sepenuh hati.

Rangkaian kegiatan ini juga menandai dimulainya roadshow di Jakarta secara bertahap ke berbagai kota besar lainnya seperti Banda Aceh, Bandung dan Surabaya.

PT Bank Syariah Nasional (BSN) terus memperluas penetrasi layanan perbankan digital syariah dengan meluncurkan Program Serbu Ekosistem.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |