jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024. Dari penggeledahan rumah ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat, itu KPK menyita satu unit kendaraan roda empat.
“Tim hari ini melakukan penggeledahan di Depok, Jawa Barat, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama. Tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8).
Budi menjelaskan mobil yang disita tersebut merupakan satu unit Kijang Innova Zenix, dan kini telah berada di kompleks KPK.
Menurut Budi, penyitaan tersebut menjadi langkah awal bagi KPK untuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024, pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1 triliun lebih.