jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai Bandung bersama Pemkot Cimahi dan aparat penegak hukum melaksanakan pemusnahan 1.013.236 batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai sekitar Rp 1,5 miliar pada Kamis (25/9).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung Yudi Irawan menyampaikan pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, baik yang tidak dilekati pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu, di wilayah Cimahi dan sekitarnya dalam beberapa bulan terakhir.
“Seluruh barang bukti telah melalui proses administrasi dan hukum, serta ditetapkan sebagai barang yang wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Yudi dalam keterangannya, Kamis (2/10).
Dia mengatakan pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yaitu pembakaran langsung di Taman Plaza Rakyat serta melalui pengolahan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Santiong, Kelurahan Cipageran.
Hasil RDF selanjutnya dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara yang disalurkan ke PT Indocement.
Turut dihadiri dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kota Cimahi, unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri Cimahi, serta instansi terkait lainnya.
Yudi menegaskan sinergi antarinstansi akan terus diperkuat demi menekan peredaran rokok ilegal.
“Kami juga berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan tidak membeli maupun mengedarkan," ujar Yudi.