jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik berbagai permasalahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan kesalahan dapur MBG dalam penyediaan makanan bergizi bagi peserta didik masuk dalam kategori kesalahan badan, yakni dapur MBG atau SPPG.
Oleh karena itu, penghentian aktivitas dapur MBG adalah kebijakan manajemen. Tujuannya, memperbaiki pelayanan yang berlangsung sesaat.
“Keracunan yang dialami bagi peserta didik akibat mengonsumsi makanan yang disediakan oleh dapur MBG adalah kesalahan layanan oleh badan dalam negara yang dapat dituntut ganti kerugian kepada negara berupa perbaikan dan pemulihan kesehatan dan kompensasi tertentu,” ucap Retno dalam keterangannya, pada Kamis (2/10).
FSGI juga mempunyai catatan dan kritik terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini.
Pertama, MBG dinilai memakai Anggaran dan Pendapatan Negara (APBN) namun tidak tunduk pada Peraturan Presiden Barang dan Jasa.
Retno bilang bahwa penggunaan dana menjalankan program MBG untuk pemenuhan kebutuhan gizi bagi penerima manfaat masih murni berada dalam kekuasaan lembaga politik.
Kebijakan pemerintah juga berbeda dengan pengadaan barang dan/atau jasa Pemerintah yang tunduk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang prosedur pengadaannya di antaranya dilakukan dengan lelang atau tender, ada pelaporan menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan diawasi oleh BPK.