jpnn.com, JENEWA - Delegasi Indonesia yang terdiri dari unsur serikat pekerja menuntaskan partisipasinya dalam Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss, pada 1-12 Juni 2026.
Forum ketenagakerjaan tertinggi dunia yang digelar oleh International Labour Organization itu mencatat sejumlah perkembangan penting, termasuk penyelesaian naskah konvensi global pertama mengenai kerja layak di ekonomi platform digital.
Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, William Yani Wea dan Tonny Pangaribuan, menyebut hasil ILC 114 sebagai tonggak sejarah baru dalam perlindungan pekerja digital sekaligus penguatan mekanisme pengawasan standar ketenagakerjaan internasional.
William Yani Wea yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI) mengatakan ILC tahun ini bertepatan dengan peringatan 100 tahun Komite Aplikasi Standar (Committee on the Application of Standards/CAS), yang bertugas mengawasi implementasi konvensi-konvensi ILO oleh negara anggota.
"Mandat konstitusional kami tetap sama, yakni memastikan negara-negara anggota benar-benar menerapkan konvensi yang telah diratifikasi dalam hukum maupun praktik," ujar William dalam keterangannya, Sabtu (13/6).
Dalam sidang tersebut, perhatian khusus diberikan terhadap sejumlah kasus pelanggaran hak-hak pekerja di beberapa negara.
Delegasi pekerja Indonesia menyoroti kondisi kebebasan berserikat dan perlindungan pekerja di Myanmar, Belarus, dan Filipina.
Menurut William, kasus Myanmar masih menjadi perhatian serius menyusul pembubaran organisasi pekerja, penangkapan aktivis buruh, hingga dugaan praktik kerja paksa.







































