jpnn.com, JAKARTA - Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat nasional jangka panjang PT Pos Indonesia (Persero) dari A menjadi C.
Penurunan peringkat ini juga berlaku bagi peringkat utang senior tanpa jaminan perusahaan setelah Pos Indonesia tidak membayar cicilan imbalan ijarah.
Peringkat Pos Indonesia turun signifikan karena tidak membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026 untuk sukuk tahap pertama.
Kegagalan pembayaran tersebut membuat badan usaha milik negara ini memasuki masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja.
Peringkat C menunjukkan gagal bayar atas suatu instrumen keuangan sudah dekat menurut definisi Fitch.
Seiring dengan hal itu, Fitch turut menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia menjadi c dari bbb karena proses gagal bayar telah dimulai.
Fitch memperingatkan kegagalan untuk merampungkan pembayaran cicilan imbalan ijarah yang terlewat dalam masa tenggang akan dikategorikan sebagai peristiwa gagal bayar.
Hal tersebut akan mengakibatkan penurunan Peringkat Nasional Jangka Panjang entitas lebih lanjut menjadi RD (Restricted Default).










































