jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), Erie Prasetyo melaporkan mantan karyawan Ashanty bernama Ayu, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7160/X/2025/SPKT.
Kuasa hukum Erie Prasetyo, Mangatta menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan terkait dengan dampak pemberitaan yang menyeret nama PT HDN dalam permasalahan antara Ashanty dan Ayu.
"Selaku Direktur Utama dari PT HDN. Beliau (Erie) adalah rekan kerja dari Mas Anang yang juga merasa dirugikan atas beberapa pemberitaan yang ada. Penyebutan nama PT HDN ini beberapa kali muncul di media sehingga Mas Erie dan karyawannya saat ini, sedang melakukan pelaporan untuk pencemaran nama dengan baik," kata Mangatta di Polda Metro Jaya.
"(Dikenakan, red) Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27a," imbuhnya.
Erie menjelaskan Ayu tidak pernah menjadi karyawan di PT HDN, dan pernyataan yang beredar telah merugikan perusahaannya.
Sebelumnya, dalam sebuah konferensi pers, Ayu mengeklaim sebagai karyawan divisi keuangan di PT HDN.
"Di situ menyebutkan Saudara Ayu itu karyawan dari PT Hijau Dipta Nusantara atau HDN, itu PT kami dan di situ beliau dan pihak-pihaknya juga menyatakan bahwa beliau sudah bekerja di PT kami sebagai keuangan. Itu sama sekali tidak benar dan itu sangat merugikan kami karena pada dasarnya tidak ada sama sekali," tegas Erie.