Eks Dirjen Anggaran Kemkeu Isa Rachmatarwata Divonis Lebih Ringan dalam Kasus Jiwasraya

6 days ago 39

Eks Dirjen Anggaran Kemkeu Isa Rachmatarwata Divonis Lebih Ringan dalam Kasus Jiwasraya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (7/1).

Ketua majelis hakim Sunoto menyatakan Isa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Sebagaimana dalam dakwaan subsider, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Sunoto membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Isa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sejumlah pertimbangan meringankan di antaranya usia terdakwa yang sudah lanjut, sikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta belum pernah dihukum.

"Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apapun dari tindak pidana korupsi," kata Sunoto.

Hakim juga mempertimbangkan keputusan terdakwa yang diambil dalam situasi krisis keuangan global 2008 dan jasanya dalam pengembangan regulasi perasuransian.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Isa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar dari pembayaran reasuransi yang dinilai fiktif kepada dua perusahaan asing. Jaksa menilai laporan dari perusahaan asing itu menggambarkan kondisi Jiwasraya seolah sehat, menyesatkan nasabah dan membuka jalan penerbitan produk baru.

Eks Dirjen Anggaran Kemkeu divonis 1,5 tahun penjara terkait korupsi Jiwasraya. Vonis lebih ringan dari tuntutan 4 tahun jaksa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |