Eks Bupati Tabalong Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 500 Juta

1 hour ago 8

Kamis, 02 Oktober 2025 – 18:00 WIB

Eks Bupati Tabalong Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 500 Juta - JPNN.com Kalsel

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabalong M Fadhil (kiri) dan Kasi Pidsus Kejari Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja menerima uang pengganti kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi pada kerjasama bahan olahan karet dari keluarga tersangka AS yang juga mantan Bupati Tabalong), Rabu (1/10/2025). ANTARA/HO-Kejari Tabalong

kalsel.jpnn.com, TABALONG - Mantan Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AS mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, terkait tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong Muhammad Fadhil di Tanjung, Tabalong, Rabu, mengatakan uang tersebut diserahkan oleh salah satu keluarga tersangka mantan Bupati Tabalong.

“Tim penyidik menyita uang pengganti itu untuk disimpan dalam rekening penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong,” ujar Fadhil.

Penyerahan uang dilakukan di Kantor Kejari Tabalong dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Hamzah Kusumaatmaja.

Penyitaan merujuk pada Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-895/O.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 1 Oktober 2025.

Menurut Fadhil, penitipan uang pengganti tersebut menjadi bentuk itikad baik tersangka AS untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

“Kami akan terus berupaya memulihkan seluruh kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 tanggal 3 Juni 2025, total kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp1,8 miliar.

Eks Bupati Tabalong berinisial AS mengembalikan kerugian negara di kasus korupsi senilai Rp 500 juta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |