Dugaan Korupsi Rp300 Triliun, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Timah dan Zirkon dari Terpidana

3 hours ago 9

Dugaan Korupsi Rp300 Triliun, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Timah dan Zirkon dari Terpidana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita 42 ribu ton mineral pasir jarang yang merupakan aset terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah, Tamron atau Aon. Mineral senilai ratusan miliar rupiah itu disita dari gudang di Kabupaten Bangka Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan setelah vonis terhadap terpidana berkekuatan hukum tetap. "Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (1/10) sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah jadi narapidana," kata Anang di Jakarta, Kamis.

Penyidik menggeledah gudang di Desa Simpang Perlang dan sebuah bekas pabrik di Bangka Tengah. Dari penggeledahan itu ditemukan 42 ribu ton mineral pasir jarang berjenis timah, zirkon, dan monasit di dalam empat gudang. "Estimasi transaksi dari PT Timah Tbk itu nilainya sekitar Rp216 miliar," ucap Anang.

Seluruh mineral yang ditemukan telah disita dan akan diserahkan kepada negara untuk dikelola melalui PT Timah Tbk. "Nanti kami tindak lanjuti. Itu salah satu yang akan kami lakukan ekspor karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting," ujarnya.

Keuntungan dari pengelolaan mineral tersebut akan digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Tamron telah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun, yang meliputi kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat, pembayaran biji timah kepada mitra tambang, serta kerugian lingkungan.

Tamron juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp3,66 triliun dari uang korupsi yang diterimanya, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, dan ruko. (tan/jpnn)


Kejagung sita 42 ribu ton mineral pasir jarang senilai Rp216 miliar milik terpidana korupsi timah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |