Dugaan Korupsi Gas PGN–IAE, KPK Beberkan Peran Pengusaha hingga Komisaris

2 hours ago 19

Dugaan Korupsi Gas PGN–IAE, KPK Beberkan Peran Pengusaha hingga Komisaris

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto serta Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yugi Prayanto berperan sebagai penghubung pertemuan antara tersangka sekaligus Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso dengan Arso Sadewo.

“Berdasarkan kedekatan HPS dan YG, mereka bertemu dengan AS untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Sebagai tindak lanjut, terjadi pertemuan antara Arso Sadewo, Komisaris PT IAE tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim, dan Direktur Komersial PT PGN tahun 2016–2019 Danny Praditya. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan kerja sama PT PGN dengan PT IAE.

Setelah kesepakatan, Arso menyerahkan biaya komitmen sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi Prio di kantornya di Jakarta. “Kemudian atas biaya komitmen tersebut, HPS memberikan sebagian uang sejumlah 10 ribu dolar Amerika Serikat kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” kata Asep.

Kasus dugaan korupsi jual beli gas ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP itu, tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017 ditandatangani dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.

Tak lama setelah itu, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS.

KPK kemudian menetapkan dua tersangka, yaitu Komisaris PT IAE 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN 2016–2019 Danny Praditya. Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat kasus ini mencapai 15 juta dolar AS.

KPK ungkap peran Yugi Prayanto dan Arso Sadewo dalam kasus korupsi jual beli gas PGN–IAE.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |