Dua Perwira Polda NTB Kompol Y dan Ipda AC Dipecat, Buntut Kematian Brigadir Nurhadi?

20 hours ago 3

Dua Perwira Polda NTB Kompol Y dan Ipda AC Dipecat, Buntut Kematian Brigadir Nurhadi?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Dua perwira Polda NTB bernama Kompol Y dan Ipda AC diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) alias dipecat. Keduanya dipecat buntut kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara pada 16 April 2025 lalu.

Namun, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Kamis, menyampaikan pemecatan Kompol Y dan Ipda AC tidak berkaitan dengan kematian Brigadir Nurhadi.

Pelanggaran etik kedua perwira itu disebut berkaitan dengan Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kompol Y dan Ipda AC dinyatakan melakukan perbuatan yang tidak patut dan tidak layak dilakukan oleh anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Senin, 27 Mei 2025, di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB.

"Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri," ujarnya.

Mereka telah melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kombes Kholid menjelaskan bahwa perbuatan tidak patut dan tidak layak Kompol Y dan Ipda AC itu berlandaskan pada putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada hari Selasa (27/5) di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB.

Dengan menyampaikan hal tersebut, isu yang sebelumnya tersiar di tengah masyarakat terkait dengan dugaan kedua perwira tersebut menganiaya dan menyebabkan Brigadir NH meninggal tidak muncul dari putusan sidang etik yang merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dua perwira Polda NTB bernama Kompol Y dan Ipda AC diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) alias dipecat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |