jpnn.com - Dua orang pencuri sepeda motor dan handphone berinisial S (35) dan MM (19) ditangkap jajaran Polsek Rambutan, Palembang.
Aksi pencurian ini terjadi di sebuah ruko Permata Indah Residen, Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Para pelaku pencurian itu ternyata merupakan rekan kerja korban Dicky Alvano.
Mereka mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan korban yang saat itu sedang tertidur di mess karyawan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp 15.500.000.
Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku usai pihaknya menerima laporan dari Dicky Alvano.
Dalam laporan tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BG 6134 YC dan satu unit HP Samsung Galaxy A-05-S.
Usai menerima laporan, Harmoko segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono beserta tim Black Panther untuk melakukan penyelidikan.