Dua Kapal Nelayan Malaysia Ditangkap Saat Mencuri Ikan di Perairan Selat Malaka

17 hours ago 4

Dua Kapal Nelayan Malaysia Ditangkap Saat Mencuri Ikan di Perairan Selat Malaka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menunjukkan barang bukti di Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/5/2025). Foto: ANTARA/HO- Kementerian Kelautan dan Perikanan.

jpnn.com, MEDAN - Dua unit kapal asing berbendera Malaysia yang diduga mencuri ikan di perairan Selat Malaka ditangkap Kapal Pengawas Hiu 16, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan Stasiun PSDKP Belawan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Medan, Sumatera Utara, Kamis.

Pria yang akrab disapa Ipunk itu mengatakan, kapal asing berbendera Malaysia itu diduga kuat sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka.

Selanjutnya, kapal yang diamankan itu berada di Selat Malaka itu merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 pada Senin (26/5).

"Saat dilakukan pemeriksaan, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia," tutur dia.

Selain itu, kedua kapal juga menggunakan alat penangkapan ikan trawl yang masuk kategori dilarang beroperasi di WPPNRI, dan tentu sangat merugikan Indonesia.

"Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp.19,9 miliar," ucapnya.

Ia mengatakan menariknya dari kasus itu, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia.

Dua unit kapal asing berbendera Malaysia yang diduga mencuri ikan di perairan Selat Malaka ditangkap Kapal Pengawas Hiu 16, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |