jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen yang kuat untuk menyelesaikan batas desa.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pemerintah desa.
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (22/11).
"Dengan komiten yang kuat dan strategi yang tepat untuk tercapainya target penegasan batas desa, menuju Indonesia Emas, " kata Murtono.
Acara ini diselenggarakan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, berlangsung selama 4 hari sejak Kamis (20/11) hingga Minggu (23/11).
Adapun pesertanya adalah perwakilan dari pemerintahan provinsi, kabupaten/kota.
ILASPP bertujuan mendukung pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penegasan batas desa.
Murtono menjelaskan, penegasan batas desa merupakan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan itu disebutkan bahwa batas desa merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.





































