Disdik Depok Terbitkan SE Larangan Menerima Hadiah di Akhir Tahun Pelajaran

6 hours ago 5

Sabtu, 21 Juni 2025 – 15:30 WIB

Disdik Depok Terbitkan SE Larangan Menerima Hadiah di Akhir Tahun Pelajaran - JPNN.com Jabar

Ilustrasi guru. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025 tentang Imbauan Tidak Menerima Pemberian Hadiah pada Akhir Tahun Pelajaran.

Adapun SE ini diterbitkan pada 19 Juni 2025, untuk Kepala Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) dan Swasta, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Swasta, Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) se-Kota Depok.

Kebijakan ini, merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 12B ayat (1).

“Bahwa Gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan lain-lain) yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dianggap sebagai suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” tertulis Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah dalam edarannya, dikutip Sabtu (21/6/2025).

Siti mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Kota Depok, untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, dari wali murid, kepada guru atau kepala sekolah pada kegiatan akhir tahun pelajaran.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh Kepala satuan Pendidikan di Kota Depok,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Kepala Dinas Pendidikan keluarkan SE terkait imbauan untuk tidak menerima hadiah pada akhir tahun pelajaran

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |