jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan sampah nasional pada tahun 2029, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama sejumlah kementerian melakukan verifikasi lokasi pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan verifikasi ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Perusahaan Listrik Negara (PLN), serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Staf Ahli Menteri LH, Hanifah Dwi Nirwana, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang digelar pada 2 Oktober 2025, sekaligus bentuk implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang percepatan pengelolaan sampah nasional.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, persoalan sampah harus dapat diselesaikan pada tahun 2029. Hari ini kami bersama beberapa kementerian dan PLN melakukan verifikasi lokasi yang potensial untuk pembangunan PSEL dan rencana pembangunan PSEL ini sebagai salah satu penyelesaian cepat utk sampah diperkotaan dgn timbulan sampah lebih dari 1 000 ton per hari" ujar Hanifah di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Minggu (5/10/2025).
Hanifah mengatakan Kabupaten Bekasi telah menyiapkan lahan seluas 5 hektare untuk pembangunan fasilitas tersebut. Namun, masih diperlukan sejumlah proses agar lahan tersebut memenuhi seluruh kriteria teknis.
"Kami sudah meninjau langsung. Lahan sudah disiapkan seluas lima hektare, dan kami juga menemukan potensi sumber air yang cukup dekat dengan lokasi. Namun tentu perlu dilakukan perhitungan terkait debit air dan kelayakannya," jelasnya.
Selain kesiapan lahan, Hanifah juga menyoroti volume timbunan sampah di Kabupaten Bekasi yang mencapai 1.500 hingga 2.250 ton per hari, dengan dukungan armada pengangkutan yang dinilai sudah memadai.
"Saat ini kami sedang melakukan verifikasi terhadap seluruh data yang sudah disampaikan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada KLH dan Kementerian Dalam Negeri," katanya.