jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Tim gabungan Polres Musi Banyuasin dan Unit Reskrim Polsek Wirobrajan serta Resmob Polresta Yogyakarta, menangkap DCK (36) pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya OF (35).
DCK ditangkap di sebuah penginapan di daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin itu sebelumnya tiga kali menghindari upaya penangkapan oleh petugas.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi Selasa, 17 Februari 2026 malam di rumah pasutri tersebut.
Dari laporan OF, cekcok antara korban dan pelaku terkait persoalan pribadi.
Saat korban mempertanyakan mengenai sebuah cincin, pelaku yang emosi tiba-tiba melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
"Jadi, pelaku diduga mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya, mencakar bahu kanan, serta menendang bagian betis dan paha kanan korban."
"Aksi tersebut akhirnya dapat dihentikan setelah salah satu anggota keluarga menghentikannya," ungkap Hutahaean, Minggu (7/6).







































