jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti omongan advokat Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam penanganan kasus itu.
Hal itu disampaikan Chandra setelah Hotman Paris mempertanyakan mengapa Polri yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memberitahukan kepada Presiden sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Pernyataan tersebut bukan sekadar strategi pembelaan, tetapi membawa konsekuensi yang lebih serius karena berpotensi menggeser cara pandang publik terhadap prinsip-prinsip fundamental negara hukum," kata Chandra dalam keterangan pers, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, ketika legitimasi penegakan hukum dikaitkan dengan kedekatan seseorang terhadap Presiden, yang dipertaruhkan bukan lagi nasib seorang individu, melainkan muruah Presiden.
Selain itu, dia menyebut narasi bahwa seharusnya memberi tahu Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka tidak memiliki pijakan dalam sistem hukum Indonesia.
"Tidak ada satu pun norma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Kejaksaan, maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mensyaratkan adanya izin politik dari Presiden dalam proses penyidikan terhadap seseorang," tutur Chandra.
Dia berpendapat bahwa membangun argumentasi di luar kerangka hukum sama artinya dengan menciptakan hukum baru melalui opini publik. Padahal, negara hukum tidak mengenal "constitutional privilege" yang lahir dari kedekatan dengan penguasa.
"Yang dikenal hanyalah due process of law, yaitu proses hukum yang berjalan berdasarkan alat bukti, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan oleh undang-undang," ujar Chandra.









































