Buron 2 Bulan, Geng Motor Pelaku Pembusuran Akhirnya Ditangkap

1 day ago 30

Buron 2 Bulan, Geng Motor Pelaku Pembusuran Akhirnya Ditangkap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana saat polisi menangkap tersangka HZM (dua kiri) pelaku pembusuran di Jalan Emmy Saelan pada (1/4/2026), di tempat persembunyiannya di Jalan Tanjung Salipo, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Polsek Rappocini

jpnn.com, MAKASSAR - Polisi menangkap anggota geng motor pelaku pembusuran di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (31/1) dini hari.

Pelaku inisial HZM (17) sempat buron dua bulan, akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya Jalan Tanjung Salipo, Makassar.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya Jalan Tanjung Salipo, Makassar, sebelumnya melarikan diri setelah menyerang korban. Pelaku mengakui melakukan perbuatannya dan mengaku sebagai anggota geng motor menamakan diri 'Calon Imam'," kata Kapolsek Rappocini Kompol Ismail di Makassar, Senin.

Pelaku telah membusur IS (22) dengan anak panah hingga mengenai leher korban pada 1 April 2026, di Jalan Emmy Saelan, Makassar.

Kapolsek menegaskan dengan penangkapan pelaku ini, pihaknya berkomitmen bersama jajaran memberantas segala bentuk tindak pidana jalanan yang meresahkan masyarakat, serta tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan.

"Termasuk penggunaan senjata tajam maupun anak panah busur yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Setiap pelaku yang terlibat kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Pihaknya turut mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

"Kami berharap warga tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mengarah pada tindak kriminal maupun aksi kelompok yang meresahkan," katanya.

Polisi menangkap anggota geng motor pelaku pembusuran di Makassar, pada Minggu (31/1) dini hari.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |