jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Berkaca dari tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kini tengah menyiapkan rancangan peraturan gubernur (rapergub) untuk memastikan keamanan bangunan serta sarana prasarana pondok pesantren di seluruh wilayah DIY.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda DIY Faishol Muslim mengatakan penyusunan beleid ini merupakan langkah preventif agar insiden serupa tidak terjadi di Yogyakarta.
Rapergub ini akan mengatur secara terperinci tentang tata kelola bangunan pesantren, mulai dari pelatihan, bantuan teknis, hingga pengawasan.
"Pada rapat pembahasan kemarin sudah kami sampaikan perlunya pelatihan tata kelola bangunan bagi pengelola pesantren serta bantuan teknis pembangunan konstruksi," ujar Faishol di Yogyakarta, Rabu (8/10).
Menurut Faishol, rapergub ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Aturan turunan ini akan menjabarkan secara teknis dukungan pemerintah daerah, yang mencakup pemeriksaan berkala keandalan bangunan, dorongan pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan mekanisme monitoring dan evaluasi fasilitasi pesantren.
Tim penyusun rapergub ini melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta organisasi kemasyarakatan keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
"Targetnya, draf rapergub ini dapat diselesaikan pada triwulan IV tahun 2025," ujar Faishol.