jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indra MH mengungkapkan problematika yang cukup serius di balik fenomena meningkatnya jumlah pekerja transportasi online beberapa tahun belakangan.
Dia menyebut dari sedikitnya dua juta orang yang menggantungkan hidupnya sebagai pengemudi atau kurir online, baru 250 ribu di antaranya atau sekitar 12 persen yang telah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Meski undang-undang telah mengatur setiap warga negara berhak atas jaminan sosial, namun Indra mendapati aturan-aturan teknis yang ada saat ini masih kurang kuat.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi dan kurir online masih bersifat voluntary atau sukarela.
Padahal profesi tersebut memiliki kerentanan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian yang sangat tinggi.
"Tentu negara harus hadir di sini untuk membuat, mengatur hubungan hukum realitas yang ada," tegas Indra.
Indra menegaskan kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan itu begitu saja, karena memang konstitusi mengatakan Indonesia adalah negara hukum, sehingga harus ada kepastian hukum.
Dia mengingatkan Pasal 28 H UUD 1945, ayat 2 (3) misalnya, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial.