jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong percepatan pengembangan karier dan perlindungan aparatur sipil negara (ASN).
Langkah ini tentu saja merupakan angin segar bagi ASN PPPK yang selama ini kariernya stagnan. Berbeda dengan ASN PNS yang kariernya berjenjang.
Hal itulah yang belakangan membuat PPPK ramai-ramai minta dialihkan statusnya menjadi PNS.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah menegaskan perlunya transformasi paradigma dalam pengelolaan ASN yang tidak hanya fokus pada pengawasan dan penegakan disiplin, tetapi juga pada pengembangan, perlindungan, dan optimalisasi karier ASN.
"Kalau kita buka peraturan tentang kepegawaian, itu lebih banyak pasal yang isinya sanksi dan menertibkan," ujar Prof. Zudan, Sabtu (16/8).
Dia melanjutkan, pasal-pasal yang berisi upaya mendayagunakan, membangun, mengembangkan, dan melindungi ASN sangat sedikit. Oleh karena itu, ASN harus bertransformasi.
Prof. Zudan menyoroti dominasi aturan kepegawaian yang berisi pasal-pasal terkait sanksi dan disiplin ASN.
Sementara, pasal-pasal mengenai pengembangan karier dan perlindungan ASN masih minim.