Berkas Perkara Briptu Rizka Sintiyani Pembunuh Brigadir Esco Dilimpahkan ke Jaksa

1 hour ago 12

Berkas Perkara Briptu Rizka Sintiyani Pembunuh Brigadir Esco Dilimpahkan ke Jaksa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely dengan tersangka istrinya Briptu RS alias Rizka Sintiyani segera disidangkan. Ilustrasi palu hakim. Kejari Mataram telah menerima pelimpahan kasus tersebut. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Berkas kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely dengan tersangka istrinya Briptu RS alias Rizka Sintiyani telah dilimpahkan ke Kejari Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kejari Mataram Made Pasek Swardhyana di Mataram, Jumat, membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut dari penyidik Polres Lombok Barat.

"Iya, baru kami terima Kamis kemarin (25/9)," katanya.

Tindak lanjut pelimpahan, kejaksaan kini meneliti kelengkapan berkas untuk melihat pemenuhan unsur pidana tersangka Briptu RS yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.

"Jika ada kekurangan, nanti kami berikan petunjuk ke penyidik," ucapnya.

Tidak menutup kemungkinan, kata dia, jika masih terdapat kejanggalan dalam uraian peristiwa unsur pidana, rekonstruksi akan menjadi bagian dari petunjuk jaksa.

"Sejauh ini informasinya penyidik sudah lakukan pra rekonstruksi, tetapi kami bisa minta untuk lakukan rekonstruksi untuk membuat lebih utuh gambaran peristiwa hukumnya," ujar dia.

Atas adanya pelimpahan ini, Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan bahwa pihaknya kini menunggu hasil penelitian berkas.

Berkas kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely dengan tersangka istrinya Briptu RS alias Rizka Sintiyani telah dilimpahkan ke Kejari Mataram, NTB.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |