jpnn.com, JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta, terutama terkait pengaturan kecerdasan artifisial (AI) dan perluasan ketentuan fair use, diminta dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi media, industri kreatif, maupun masyarakat.
Sejumlah negara dinilai justru memilih pendekatan yang lebih berhati-hati dalam mengubah aturan hak cipta terkait AI.
Pada November 2025, Pemerintah Australia memutuskan tidak mengadopsi pengecualian text and data mining (TDM) dalam hukum hak ciptanya. Pemerintah mempertahankan hak eksklusif pencipta dan mendorong penggunaan mekanisme lisensi sebagai solusi yang dinilai lebih seimbang.
Langkah serupa ditempuh Pemerintah Inggris pada Maret 2026. Setelah menerima lebih dari 11.500 tanggapan dalam konsultasi publik mengenai hak cipta dan AI, pemerintah menyatakan usulan pemberian pengecualian hak cipta yang luas untuk AI ditolak mayoritas pelaku industri kreatif.
Pemerintah Inggris juga menilai masih terdapat berbagai persoalan yang belum terjawab, mulai dari sulitnya penerapan mekanisme opt-out, belum adanya keselarasan pendekatan internasional, hingga berkembangnya mekanisme lisensi sukarela. Pemerintah menegaskan hak cipta merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi.
Pandangan tersebut diperkuat laporan House of Lords Communications and Digital Committee yang terbit pada Maret 2026. Laporan itu menyebut dorongan sebagian pelaku industri teknologi untuk memperoleh pengecualian komersial TDM yang luas lebih bertujuan mengurangi risiko litigasi dibanding memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, U.S. Copyright Office (USCO) dalam laporan pra-publikasi yang dirilis pada Mei 2025 menyatakan penggunaan karya berhak cipta untuk pelatihan AI tidak dapat dipandang bebas dari konsekuensi hukum maupun ekonomi.
USCO menilai praktik tersebut berpotensi mengganggu pasar lisensi, mengurangi nilai ekonomi karya yang dilindungi, serta menciptakan persaingan langsung antara karya asli dengan keluaran AI.









































