Begini Aturan bagi PPPK Paruh Waktu yang Pengin Maju di Pilkades 2025

2 hours ago 9

Begini Aturan bagi PPPK Paruh Waktu yang Pengin Maju di Pilkades 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pilkades. Ilustrasi Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com - BANDA ACEH - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab) Simeulue, Provinsi Aceh, mengingatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa (kades).

Ketentuan yang sama berlaku bagi ASN PPPK Paruh Waktu, yakni dilarang maju sebagai calon kades pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Simeulue 2025.

"Regulasi melarang PPPK dan aparatur sipil negara di antaranya tenaga pendidik, seperti guru, dosen, maupun tenaga kesehatan, mencalonkan diri sebagai kepala desa," kata Kepala DPMD Kabupaten Simeulue Renil Muriansyah Putra di Simeulue, Rabu (1/10).

Pelaksanaan pilkades dijadwalkan berlangsung serentak di 90 desa yang tersebar dalam 10 kecamatan di Kabupaten Simeulue pada Desember 2025.

Renil Muriansyah Putra menyebutkan larangan PPPK maupun ASN guru, dosen, maupun tenaga kesehatan mencalonkan sebagai calon kepala desa berdasarkan Peraturan Bupati Simeulue Nomor 18 Tahun 2025.

Jika ada PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu ingin mendaftar dan mencalonkan diri dalam pilkades serentak, maka wajib mengundurkan diri atau berhenti dari statusnya sebagai pegawai pemerintah.

"Sedangkan untuk ASN tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dilarang mencalonkan sebagai kepala desa karena keberadaan mereka dibutuhkan. Sebab, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan jumlahnya masih terbatas di Kabupaten Simeulue," katanya.

Renil Muriansyah mengatakan tahapan pelaksanaan pilkades saat ini sudah berjalan. Termasuk juga dengan anggaran, dialokasikan dari dana desa masing-masing desa.

Inilah aturan bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang ingin maju sebagai calon kepala desa di Pilkadaes 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |