jpnn.com, SUMBAWA - Bea Cukai Sumbawa menindak sebanyak 200.031 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dari sejumlah operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Sumbawa dan Bima dalam kurun waktu sepekan, yakni 1-7 Juni 2026.
Penindakan pertama dilakukan Bea Cukai Sumbawa di Jalan Lintas Poto Tano-Sumbawa.
Operasi tersebut berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang memanfaatkan jalur penyeberangan Pelabuhan Poto Tano.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan intensif dan menghentikan sebuah sarana pengangkut yang dicurigai.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah paket besar berisi rokok tanpa pita cukai.
Pada hari yang sama, penindakan juga dilakukan di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas koordinasi cepat antara Bea Cukai Sumbawa, Polres Kabupaten Bima, dan Satpol PP Kabupaten Bima yang sebelumnya mengamankan rokok ilegal.
Tim Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan bersama dan proses serah terima barang bukti untuk penanganan lebih lanjut.







































