jpnn.com - BANDA ACEH - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, Aceh, memusnahkan 476 ribu batang lebih rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan periode November 2024 hingga Mei 2025.
Kepala KPPBC TMP C Langsa Dwi Harmawanto mengatakan pemusnahan rokok ilegal tersebut untuk menghilangkan fungsinya sehingga tidak bisa digunakan.
“Pemusnahan ini juga sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, terutama rokok," katanya di Langsa, Kamis (17/7).
Selain memusnahkan rokok ilegal, Bea Cukai Langka juga melakukan pemusnahan tujuh koli teh hijau impor ilegal serta delapan ekor kambing hasil penindakan penyelundupan.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Langsa juga menyerahkan berbagai jenis hewan di antaranya dua ekor sigung, seekor burung macaw, dan enam ekor kelinci kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKDA) Aceh untuk kepentingan pendidikan.
Adapun nilai barang dan hewan yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 758,6 miliar dengan potensi kerugian negara dari pungutan kepabeanan dan cukai Rp 399,5 juta.
Pemusnahan dilakukan di dua tempat, yakni di Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kota Langsa.
Pemusnahan rokok dilakukan dengan memotong menjadi dua bagian dan selanjutnya dibakar, sedangkan kambing dikubur guna mencegah penularan penyakit hewan.