jpnn.com, AMBON - Bea Cukai Ambon menggagalkan upaya penyelundupan 26.840 batang rokok tanpa pita cukai ke wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.
Penindakan tersebut dilakukan pada September lalu melalui operasi gabungan yang digelar bersama Polisi Militer Kodam XV/Pattimura.
Kepala Kantor Bea Cukai Ambon M. Farid Irfan Mahfudz mengungkapkan tim gabungan dalam operasi tersebut menemukan modus penyelundupan melalui distribusi barang kiriman.
Atas temuan tersebut, petugas kemudian mengamankan seorang pemilik berinisial LM beserta barang bukti, berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.
“Berdasarkan hasil penelitian, pelaku dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni senilai Rp 60.068.000. Langkah ini diambil sesuai dengan asas ultimum remedium,” ungkap Farid dalam keterangannya, Kamis (2/10).
Farid menegaskan sinergi pihaknya dengan Pomdam XV/Pattimura adalah komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Dia menyampaikan rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat.
Farid juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan setiap temuan ke saluran pengaduan resmi Bea Cukai.