Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kalteng

4 hours ago 6

Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kalteng

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung Bareskrim Polri. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jumat, (15/8).

Nunung mengatakan pihaknya memanggil Marcel Sunyoto untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka hari ini. Namun, belum terkonfirmasi apakah tersangka telah memenuhi panggilan atau belum

"Cek dahulu ya, sudah hadir atau belum," lanjutnya 

Di sisi lain, Nunung menyebut tersangka berpotensi ditahan, karena ancaman di atas lima tahun penjara. 

"Dapat ditahan, bukan harus, tetapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif ya ngapain ditahan," ungkap jenderal polisi bintang satu itu. 

Sebelumnya, Nunung mengatakan pihaknya telah mengumpulkan alat bukti tindak pidana yang diduga dilakukan PT Karya Res Lisbeth. 

Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal di Kalteng

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |