Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya, Usut Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

1 week ago 35

Kamis, 19 Februari 2026 – 19:27 WIB

Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya, Usut Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun - JPNN.com Jatim

Tim penyidik Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Kamis (19/2). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Kamis (19/2). Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Pantauan di lokasi, penggeledahan dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Sejumlah personel kepolisian bersenjata melakukan penjagaan ketat di sekitar rumah, sementara tim penyidik melakukan pemeriksaan di dalam bangunan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntakmenyatakan rumah tersebut diduga digunakan untuk menampung, menjual, hingga mengolah emas yang berasal dari tambang ilegal.

“Penggeledahan yang dilakukan di rumah Surabaya ini terkait dugaan aktivitas penampungan, penjualan, dan kemungkinan pengolahan emas dari pertambangan tanpa izin,” ujar Ade.

Dia menjelaskan kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterbitkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas oleh sebuah toko emas di dalam negeri.

Menurut Ade, transaksi tersebut berkaitan dengan kegiatan perdagangan perusahaan pemurnian emas ke luar negeri yang diduga menggunakan emas hasil pertambangan ilegal. Praktik tambang emas tanpa izin ini diketahui terjadi di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

Perkara tindak pidana asalnya telah ditangani Polda Kalimantan Barat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan Pengadilan Negeri Pontianak. Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya aliran dana hasil penjualan emas ilegal kepada sejumlah pihak yang kemudian diduga menjadi bagian dari TPPU.

“Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun,” ungkap Ade.

Bareskrim geledah rumah di Surabaya terkait dugaan TPPU emas ilegal. Nilai transaksi tambang tanpa izin 2019–2025 disebut capai Rp25,8 triliun

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |